NIAT MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH
Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa an jami i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a an far dzolillahi ta ala.
Artinya : Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syariat, fardhu karena Allah ta ala.
Tunaikan Kewajiban Zakat Fitrah Lebih Awal
Zakat fitrah adalah ibadah pelengkap untuk puasa Ramadhan, oleh sebab itu zakat fitrah wajib untuk semua kita memang terbiasa menunaikan Zakat firah di Akhir Ramadhan, namun ada anjuran yang membolehkan menunaikan zakat di awal bulan Ramadhan.
Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul. Dan tidak boleh menunaikan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena hal itu sama dengan mendahulukan atas dua sebab sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan nishab. (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafii, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165)
Menanti doa-doa orang baik